Selasa, 18 September 2012

Mengapa Mereka Berebut Kursi Gubernur DKI Jakarta?

JAKARTA--MICOM: Pertarungan untuk merebut dan mempertahankan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selalu panas. Bahkan, tidak segan-segan para pasangan calon mengeluarkan uang hingga ratusan miliar rupiah untuk mengampayekan diri mereka.

Terlepas dari dana miliaran rupiah yang dikeluarkan para calon, sebenarnya berapakah gaji, insentif dan tunjangan yang didapatkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya menetapkan bahwa gaji pokok seorang Gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan, dan Wakil Gubernur mendapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Selain itu, seorang Gubernur dan Wagub juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta/bulan dan untuk Wagub Rp4,32 juta/ bulan. Akumulasi total pendapatan setiap bulan bagi Gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta/bulan dan bagi Wagub Rp6,72 juta/bulan.

"Jika dilihat nominal jumlah uang yang diterima seorang gubernur dan wagub hanya dari gaji dan tunjangan jabatannya saja memang sangat kecil. Akan tetapi, yang diperoleh orang nomor satu dan dua di pemerintahan provinsi tidak hanya itu. Keduanya juga mendapatkan tunjangan operasional," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Independensi untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (18/9).

Ia mengatakan, di Provinsi DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub di tahun 2012 saja, dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar.

"Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung. Artinya, manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat atau tidak diperoleh masyarakat," kata Uchok.

Dengan demikian, dalam setiap bulannya, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,4 miliar/bulan.

"Jelas, tunjangan operasionalnya mencapai hampir 100 kali lipat dari gaji dan tunjangan yang diterimanya. Hal inilah yang membuat DKI Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya," katanya.

Jumlah uang itu ditambah dengan persentase dari pendapatan asli daerah yang didapatkan seorang gubernur dan wakilnya di DKI Jakarta menjadi daya tarik tersendiri.

Dari data Direktorat Jendral Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, untuk 2011, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI yang tercatat sebesar Rp16 triliun.

Dan jika ditambahkan dengan pendapatan hibah, dana penyesuaian dan otsus serta lain-lain, total pendapatan keseluruhan pemprov DKi mencapai Rp26 triliun.

"Dengan asumsi anggaran ini, maka wajar saja banyak politisi menginginkan kursi nomor satu dan dua DKI Jakarta. Memperebutkan fasilitas dan layanan yang pastinya super mewah dengan anggaran sebesar Rp700 jutaan per bulan. Bahkan mereka tidak ragu untuk jor-joran memobilisisasi suara demi memperoleh kemenangan di Pemilu Kada DKI," pungkas Uchok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar