JAKARTA--MICOM: Pertarungan
untuk merebut dan mempertahankan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta selalu panas. Bahkan, tidak segan-segan para pasangan calon
mengeluarkan uang hingga ratusan miliar rupiah untuk mengampayekan diri
mereka.
Terlepas dari dana miliaran rupiah yang dikeluarkan para calon,
sebenarnya berapakah gaji, insentif dan tunjangan yang didapatkan
seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 Tentang Hak
Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas
Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya menetapkan
bahwa gaji pokok seorang Gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan, dan
Wakil Gubernur mendapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Selain itu, seorang Gubernur dan Wagub juga mendapatkan tunjangan
jabatan sebagaimana yang diatur Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000
Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur
mendapat tunjangan sebesar Rp5,4 juta/bulan dan untuk Wagub Rp4,32 juta/
bulan. Akumulasi total pendapatan setiap bulan bagi Gubernur adalah
sebesar Rp8,4 juta/bulan dan bagi Wagub Rp6,72 juta/bulan.
"Jika dilihat nominal jumlah uang yang diterima seorang gubernur dan
wagub hanya dari gaji dan tunjangan jabatannya saja memang sangat
kecil. Akan tetapi, yang diperoleh orang nomor satu dan dua di
pemerintahan provinsi tidak hanya itu. Keduanya juga mendapatkan
tunjangan operasional," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum
Independensi untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi di Jakarta,
Selasa (18/9).
Ia mengatakan, di Provinsi DKI Jakarta, tunjangan operasional
seorang gubernur dan wagub di tahun 2012 saja, dianggarkan sebesar
Rp17,6 miliar.
"Alokasi ini masuk dalam jenis belanja tidak langsung. Artinya,
manfaat dari anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat
atau tidak diperoleh masyarakat," kata Uchok.
Dengan demikian, dalam setiap bulannya, seorang gubernur dan wagub
mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,4 miliar/bulan.
"Jelas, tunjangan operasionalnya mencapai hampir 100 kali lipat dari
gaji dan tunjangan yang diterimanya. Hal inilah yang membuat DKI
Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi lainnya," katanya.
Jumlah uang itu ditambah dengan persentase dari pendapatan asli
daerah yang didapatkan seorang gubernur dan wakilnya di DKI Jakarta
menjadi daya tarik tersendiri.
Dari data Direktorat Jendral Pendapatan Daerah Kementerian Dalam
Negeri, untuk 2011, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI yang
tercatat sebesar Rp16 triliun.
Dan jika ditambahkan dengan pendapatan hibah, dana penyesuaian dan
otsus serta lain-lain, total pendapatan keseluruhan pemprov DKi mencapai
Rp26 triliun.
"Dengan asumsi anggaran ini, maka wajar saja banyak politisi
menginginkan kursi nomor satu dan dua DKI Jakarta. Memperebutkan
fasilitas dan layanan yang pastinya super mewah dengan anggaran sebesar
Rp700 jutaan per bulan. Bahkan mereka tidak ragu untuk jor-joran
memobilisisasi suara demi memperoleh kemenangan di Pemilu Kada DKI,"
pungkas Uchok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar