VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemaran
nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari.
Sehingga, Prita terbebas dari pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis kasasi MA.
Menanggapi
putusan itu, Prita mengaku sangat bahagia. "Syukur Alhamdulillah saya
bebas, subhanallah. Mudah-mudahan ini (putusan) sudah tetap dan
terakhir. Karena sudah saya jalani sejak 2008," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 18 September 2012.
Meski
begitu, Prita mengaku, dirinya belum menerima surat putusan. Informasi
bahwa dirinya bebas datang dari pengacaranya. "Saya kemarin pulang dari
kantor, dikasih tahu di tengah jalan. Surat belum saya terima,"
tuturnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, dia belum bertemu
dengan tim pengacaranya. Rencananya, hari ini atau Rabu besok, dia akan
mengadakan pertemuan dengan tim pengacaranya. "Tapi saya masih menunggu
surat putusan MA," katanya.
Putusan bebas Prita itu dibacakan
oleh majelis PK yang diketuai oleh Joko Sarwoko dengan beranggotakan
Surya Jaya dan Suhadi, Senin 17 September 2012.
"Majelis hakim
secara bulat mengabulkan permohonan PK terpidana," kata Kepala Biro
Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin 17 September 2012.
Yang menjadi
pertimbangan majelis PK adalah novum atau bukti baru berupa putusan
perkara perdata yang menyatakan menolak gugatan RS Omni yang diajukan
Prita. "Putusan itu intinya menyatakan bukan perbuatan melawan hukum,
bukan mencemarkan nama baik. Sehingga, hakim PK mengabulkan PK," tutur
Ridwan.
Dengan demikian, kasus ini sudah memiliki ketetapan
hukum. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan
martabatnya seperti semula," tambah Ridwan.
Sebelumnya, majelis
kasasi MA, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah
membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik
RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa
percobaan ditimpakan oleh hakim kasasi MA untuk Prita.
Sedangkan,
pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa
mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita
Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Sehingga, Prita dibebaskan dari
seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar