TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Angelina Sondakh alias Angie menilai dakwaan jaksa dipaksakan. "Untuk sekedar memenuhi konsumsi publik dan karena Angie telanjur ditetapkan tersangka," kata pengacara Angie, Teuku Nasrullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 September 2012.
Menurut Nasrullah, dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum pimpinan Agus Salim, tidak memenuhi syarat formal maupun material. Buktinya, banyak salah ketik dan ketidaktepatan materi dalam dakwaan. Padahal Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebut dakwaan harus disusun secara jelas dan cermat.
Dakwaan, kata Nasrullah, seharusnya lengkap menjelaskan proses, tempat, dan waktu terjadinya tindak pidana. Tapi, dakwaan jaksa tidak menjelaskan detail tuduhan penerimaan uang Angie. "Perbuatan apa yang telah dilakukan Angie juga tidak pernah diurai," ujarnya.
Nasrullah juga mengkritisi penggunaan transkrip layanan BlackBerry Messenger antara Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dengan Angie yang beberapa kali membahas proses penyerahan komisi, sebagai alat bukti. "Pertanyaannya adalah, apakah BBM itu merupakan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum?"
Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kemendikbud dan Kemenpora tahun anggaran 2010-2011.
"Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima hadiah dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang, padahal patut diketahui janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan.
Angie, sapaan Angelina, dijerat tiga dakwaan, yakni, Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Karenanya, ia terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas yang anggarannya dialokasikan untuk Kemendikbud, dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora, ke Grup Permai yang dimiliki bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Menurut Agus, uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kemendikbud dan program pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Kemenpora dikerjakan Permai Grup atau pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar