KOMPAS.com- Fleksibilitas dan mobilitas seseorang
yang kian cepat dan hadirnya pelayanan internet menuntut pelayanan
perbankan yang juga lebih mudah dan cepat. Pelayanan internet banking
menjadi salah satu jawabannya.
Internet banking menjawab tuntutan
nasabah yang menginginkan servis cepat, aman, nyaman, murah, dan
tersedia setiap saat (24 jam non-stop), serta dapat diakses dari mana
saja, baik itu dari telepon seluler, komputer, laptop/note book, PDA,
dan sebagainya.
Pengaturan internet banking tidak terlepas dari
Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 beserta undang-undang
perubahannya, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Peraturan lainnya
yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai internet banking adalah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen
Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Internet
banking disini disebutkan dengan istilah electronic banking.
Internet
banking mulai dirintis perbankan Indonesia sejak tahun 1998. Perintis
Internet Banking di Indonesia adalah Bank Papan Sejahtera, yang kemudian
disusul oleh Bank Lippo, Bank International Indonesia (BII), Bank Bali,
dan Bank Mega.
Yang ditawarkan Internet Banking itu adalah nasabah bisa melakukan pengecekan saldo rekening terakhir (
account in quiry), pembukaan rekening baru (
account opening), pengiriman uang (transfer), pembayaran tagihan (
payment), informasi suku bunga dan nilai tukar mata uang, mengubah nomor PIN dan simulasi perhitungan kredit.
Internet
banking menjadi terobosan yang menarik. Pertama, transaksi perbankan
dapat dilakukan kapan saja (24 jam). Kedua, transaksi perbankan dapat
dilakukan di mana saja, misalnya nasabah sedang berada di luar negeri
tetapi tetap bisa mengakses dan melakukan transaksi yang diing inkan.
Ketiga, aman dari perampokan dan pemerasan.
Nasabah tak perlu
keluar membawa uang dan datang ke bank atau ATM untuk membayar tagihan
kartu kredit atau tagihan lain, sehingga terhindar dari hal-hal yang tak
diinginkan.
Meski menawarkan berbagai manfaat, faktanya minat
nasabah untuk menggunakan fasilitas internet banking masih rendah.
Jumlah nasabah di Indonesia yang menggunakan internet banking pada tahun
2001 sebesar 293.351 orang. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi
424.063 orang pada tahun 2004.
Adapun total transaksi internet
banking pada tahun 2001 mencapai Rp 7,45 triliun dan meningkat pada
tahun 2004 menjadi Rp 35,51 triliun (www.ictwatch.com).
Jika
dilihat dari jumlah pengguna internet di Indonesia, perkembangan
internet banking seharusnya bisa lebih masif. Berdasarkan data yang
dirilis www.internetworldstats.com, pengguna internet di Indonesia tumbuh lebih dari 1.150 persen dalam 10 tahun terakhir.
Tahun
2008 total pengguna internet mencapai 25 juta dengan populasi
237.512.355 jiwa. Lalu mengapa pertumbuhan pengguna internet banking
masih lamban?
Ada tiga faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.
Pertama, kualitas layana n internet banking belum merata. Hal ini
membuat nasabah seringkali menemui kegagalan transaksi yang
mengakibatkan kekecewaan. Kedua, keandalan dan keamanan. Beberapa modus
kejahatannya antara lain
website forging (modus kejahatan di
mana pelaku membuat tampilan dan alamat domain website persis dengan
website bank yang asli agar para nasabah terkecoh dan pelaku dapat
dengan mudah memperoleh username dan password.
Website itu dilengkapi
key-logger (sebuah
virus yang tersembunyi dan bertugas merekam setiap input ketikan tombol
user keyboard untuk mendapatkan username dan password nasabah). Virus
ini akan merekam setiap data.
Ketiga, seperti halnya SMS banking dan mobile banking, internet bangking juga belum memiliki regulasi khusus
lex specialis. Semuanya masih dinaungi peraturan yang bersifat umum. Akibatnya ketentuan soal proteksi nasabah kurang dibidik.
Beberapa
pertanyaan yang muncul misalnya bagaimana pengaturan tanggung jawab
pihak-pihak terkait antara perbankan dan telekomunikasi serta pihak
lain, dalam hal nasabah ada yang kehilangan dananya pada saat melakukan
internet banking? Sejauh mana perlindungan diberikan pada nasabah
pengguna internet banking?
Dalam hal
token device atau
security system internet
banking bobol, sejauh mana perlindungan pada pihak-pihak yang
dirugikan? Penerapan internet banking bisa menjadi sarana strategis
untuk mendorong kompetisi antar bank.
Pasalnya, Indonesia adalah
negara keempat di dunia yang penduduknya paling banyak menggunakan
layanan internet. Tak hanya itu, internet banking juga mendorong
perekonomian lebih efektif dan efisien.
Karenanya, penerapan
internet banking harus terus didorong. Bank harus memerbaiki kualitas
pelayanan. Pemerintah melengkapi ketentuan hukumnya, sedangkan nasabah
harus mulai belajar membiasakan diri menggunakan layanan tersebut.