Minggu, 11 November 2012

Langgar Paten Facetime, Apple Dihukum Rp 3,5 Triliun

Texas, AS - Uang ratusan juta dollar terpaksa digelontorkan Apple kepada Virnetx Holding Corp. Pasalnya, Apple diputuskan telah melanggar paten yang dimiliki perusahaan tersebut.

Oleh juri federal di Tyler, Texas, AS, Apple dinyatakan terbukti melanggar paten terkait teknologi video conference di FaceTime. Adapun uang yang harus dibayarkan pada VirnetX adalah sebesar USD 368,2 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun.

Total ada sebanyak empat paten yang telah dilanggar perusahaan Cupertino itu, demikian seperti dikutip detikINET dari BizJournals, Jumat (9/11/2012).

Kemenangan VirtnetX di meja hijau bukan yang pertama kalinya. Di awal tahun ini, dan di pengadilan yang sama juga, mereka memenangkan USD 200 juta atas Microsoft karena memakai paten yang berhubungan dengan VPN di Windows 7, Vista, XP dan produk lainnya.

Apple pun tak ingin pasrah menerima keputusan pengadilan ini. TheVerge melaporkan, Apple mengajukan mosi mempertanyakan apakah VirnetX memiliki bukti yang cukup untuk mendukung kasus itu. Apple juga mengupayakan pemeriksaan ulang dari keempat paten tersebut di kantor paten Amerika Serikat.

sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar