Rabu, 14 November 2012

Dewan Pengupahan DKI Menyepakati UMP Rp2,2 juta

Metrotvnews.com, Jakarta: Rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2013 sebesar Rp2.216.243,68. Angka itu naik sekitar 112 persen dari kebutuhan hidup layak Rp1.978.789 per bulan.

"Penghitungan penetapan UMP 2013 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi di Jakarta," kata Ketua Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta Dedet Sukendar kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (14/11) malam.

Ia mengatakan, sejumlah pihak yang merasa keberatan atas hasil penetapan UMP 2013 dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI. "Hasil penetapan UMP segera disampaikan ke Gubernur DKI sebagai bahan rekomendasi untuk dikeluarkan keputusan resmi pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Bambang Adam dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa atas sikap Pemprov DKI yang tidak konsisten dalam menetapkan besaran UMP. "Sikap Apindo dan Kadin tidak mengakui keputusan Dewan Pengupahan. Posisi kami walk out," ungkapnya.

Ia menegaskan, Apindo akan menempuh jalur hukum jika Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyetujui hasil penetapan UMP yang diajukan Dewan Pengupahan. "Kami segera mengambil sikap dan mempertimbangkan dengan advokasi," tuturnya.

Rapat Penetapan UMP yang digelar Dewan Pengupahan DKI, Rabu siang berlangsung alot. Sidang sempat diskors menjelang sore dan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Perwakilan buruh dan pengusaha bersikukuh pada aspirasi yang dibawa dalam sidang penetapan UMP.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI akhirnya mengeluarkan besaran UMP sebesar 110 persen dari nilai KHL 2013 atau Rp 2.167.667. Namun, anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengajukan usul besaran UMP sekitar 112 persen dari KHL atau Rp2.216.243. Alhasil, keputusan tersebut disetujui pimpinan rapat.

Merasa tak diakomodasi aspirasinya, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tidak bisa menerima dan meninggalkan ruang rapat tanpa banyak bicara hingga akhirnya Dewan Pengupahan menetapkan angka UMP tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar