Minggu, 18 November 2012

Usut Dugaan Penyimpangan Bansos Rp 63 Miliar


JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum didesak menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2012 terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan sosial (bansos) sekitar Rp 63 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Desakan itu disampaikan Koordinator Investigasi dan Avokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Uchok menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK, dari anggaran sekitar Rp 63 miliar, alokasi anggaran Rp 57,8 miliar di antaranya tidak berdasarkan proposal atau surat keputusan Bupati tentang lokasi penerimaan bantuan, surat perintah kerja, dan berita acara serah terima pekerjaan.

Contoh bansos yang berpotensi terjadi penyimpangan, kata dia, seperti sarana air bersih di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah sebesar Rp 300 juta, air bersih di Kabupaten Lebong Bengkulu sebesar Rp 298 juta, sarana air bersih di Halmahera Timur Maluku Timur sebesar Rp 313 juta , air bersih di Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat sebesar Rp 493 juta, dan lainnya.

Adapun, sisanya sekitar Rp 5,1 miliar, kata Uchok, tidak ada kontrak atau berita acara serah terima pekerjaan. Contohnya, jalan desa di Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 325 juta.

"Aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, atau Kejaksaan harus melakukan penyelidikan kasus ini. Opini hasil audit BPK sudah jelas menyatakan bahwa pengeluaran anggaran Rp 63 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah serta berpotensi terjadi penyimpangan," kata Uchok.

Uchok juga berharap Dewan Perwakilan Rakyat membawa temuan BPK itu ke penegak hukum. "Jangan kalah dengan Dahlan Iskan (Menteri BUMN) dan Dipo Alam (Sekretaris Kabinet) yang terus menerus menghajar DPR," ujar Uchok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar