Sabtu, 10 November 2012

Kejaksaan Agung Terima Audit Kerugian Chevron dan IM2

VIVAnews – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman menyatakan pihaknya sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara atas dua kasus, yaitu dugaan korupsi di PT Chevron Pacific Indonesia dan pengalihan frekuensi 3G PT Indosat Tbk ke anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2), dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil audit BPKP sudah kami terima,” kata Adi di Kejagung, Jakarta, Sabtu 10 November 2012. Namun Adi enggan menjelaskan berapa detail kerugian negara dari dua kasus tersebut. “Belum bisa kami sebutkan karena akan berpengaruh terhadap penyidikan,” ujarnya.

Adi mengatakan, berkas dua perkara itu akan segera masuk ke tahap penuntutan, dan tak lama lagi akan dinyatakan lengkap. “Insya Allah, minggu depan lengkap,” kata dia.

Kasus Chevron berawal dari perjanjian antara BP Migas dengan PT Chevron untuk melakukan bioremediasi atau cost recovery. Namun program itu tidak dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Padahal anggaran sudah dicairkan BP Migas sebesar US$23 juta atau sekitar Rp200 miliar.

Sementara itu, dalam kasus IM2, perusahaan telekomunikasi itu dinyatakan tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz, tetapi ikut menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat dengan Indosat Tbk. Padahal, IM2 adalah anak usaha Indosat.

Kejaksaan menilai IM2 telah menyalahgunakan jaringan, tanpa izin dari pemerintah. Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar