Rabu, 07 November 2012

Apindo tolak pembatasan outsourcing

Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak kebijakan yang dikeluarkan Menakertrans Muhaimin Iskandar yang hanya memperbolehkan penggunaan tenaga outsourcing terbatas pada lima bidang. Pasalnya, peraturan menteri itu dinilai bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Menakertrans menyatakan bahwa pekerjaan outsourcing hanya meliputi lima jenis kegiatan, padahal secara jelas dinyatakan dalam penjelasan pasal 66 UU no. 13/2003 bahwa lima kegiatan yang dimaksud tersebut adalah 'antara lain', sehingga masih ada kegiatan penunjang yang lain," jelas Wakil Sekretaris Umum Apindo Sanny Iskandar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Sanny juga mendorong agar pemerintah segera membuat kepastian hukum mengenai ketenagakerjaan. Tumpang tindihnya aturan hukum ini bisa mengurangi minat para pemodal untuk melakukan investasi di Indonesia.

"Apabila Presiden SBY tidak segera mengambil langkah tegas, maka investor akan semakin mengurangi kegiatan usahanya di Indonesia," jelasnya.

Bahkan, Sanny menyebutkan adanya investor-investor asing yang batal melakukan investasi di Indonesia karena kurangnya kepastian hukum.

"Dalam pertemuan antara sembilan pengurus Kantor Perwakilan Bisnis Luar Negeri dengan Apindo, mereka sepakat tidak adanya penegakan hukum menjadikan para investor menunda dan bahkan sebagian membatalkan rencana investasi di Indonesia," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar