VIVAnews - Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk, baru akan memberlakukan ketentuan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket penerbangan mulai 4 Oktober 2012.
Masa transisi akan
berlangsung dari 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para
penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat
ini.
"Penyatuan PSC atau yang lebih dikenal dengan airport tax
dalam harga tiket penerbangan ini untuk memberikan kemudahan bagi para
penumpang penerbangan," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda
Indonesia, Pujobroto, dalam keterangan tertulis, Senin 1 Oktober 2012.
Pujobroto menjelaskan, dengan ketentuan tersebut, setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan check-in
di bandara. Ketentuan tersebut akan memberikan kemudahan dan lebih
memberikan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.
Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut berlaku untuk penerbangan domestik.
Pemberlakuan ketentuan
PSC untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan,
mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi
Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan
memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya.
Saat ini, Garuda
Indonesia, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II secara intensif
melaksanakan koordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan PSC
untuk penerbangan internasional tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar