Sesuai Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP), maka selain pembayaran
bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan
dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dalam mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk berdasarkan ketentuan
perpajakan untuk memotong/memungut pajak dan menyetorkannya ke kas
negara.
Jenis-jenis pemotongan/pemungutan pajak di Indonesia
meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23,
PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15. Pemotongan/pemungutan
atas jenis-jenis pajak tersebut dinamakan withholding tax system.
Selain jenis-jenis pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia
mengenal pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM). Meski tidak termasuk dalam skenario
withholding tax system, namun pemungutan PPN dan PPnBM harus
diperhatikan kewajibannya karena terkait dengan kewajiban perpajakan
pihak ketiga.
Pertama, pemotongan PPh Pasal 21
dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada WP orang pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh
perusahaan pemberi kerja.
WP berbentuk badan ditunjuk oleh UU
Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang
dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. WP orang
pribadi dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada
penunjukannya dari KPP tempat WP orang pribadi terdaftar.
Kedua, pemungutan PPh Pasal 22
dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan
barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan
kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang
tergolong sangat mewah.
Pemungutan PPh Pasal 22 meliputi
pemungutan atas: (1) pembelian barang oleh instansi Pemerintah; (2)
kegiatan impor barang; (3) produksi barang-barang tertentu misalnya
produksi baja, kertas, rokok, dan automotif; (4) pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau
eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari
pedagang pengumpul; (5) Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang
tergolong mewah. WP dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau
dapat juga sekaligus sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
Ketiga, pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty,
sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT. WP badan ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan WP orang pribadi tidak ditunjuk
untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila WP menerima
penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi
penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka
atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak
pemotong tersebut.
Keempat, pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalty,
hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri. WP baik orang
pribadi maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai
dengan ketentuan Tax Treaty.
Kelima, pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)
dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran
untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa
konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya. Yang
dimaksud final di sini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak
pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima
penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat
dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan.
WP
badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan WP orang
pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian
sebaliknya, apabila WP menerima penghasilan yang merupakan objek
pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja)
juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang
diterima akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong
tersebut.
Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang
merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan
adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib
menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, misalnya dalam transaksi
sewa atau penjualan property tanah dan/atau bangunan.
Keenam, pemotongan PPh Pasal 15
adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi
penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma
penghitungan khusus. Wajib Pajak tertentu tersebut
adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan
asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi,
perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam
bentuk bangun guna serah. Wajib Pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh
Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk
memotong PPh Pasal 15.
Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak
menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan
pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal
15, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh
pemotong. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan
objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi
(bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh
Pasal 15 tersebut.
Terakhir atau ketujuh, pemungutan PPN dan PPnBM
dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk
(misalnya Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa
kena pajak. PKP yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah
pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebihi Rp600 juta
setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun
badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut
PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah)
dari pembeli atau pemakai jasanya.
Dengan memahami mekanisme
pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan oleh pemberi penghasilan
dan pemungutan PPN dan PPnBM oleh PKP, dapat memudahkan para Pemberi Penghasilan dan PKP untuk melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan pajak. Bangga bayar Pajak!
Sumber: okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar