REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT BNI Syariah telah mengajukan permohonan
kepada regulator untuk keringanan Peraturan Bank Indonesia tentang Alat
Pembayaran Melalui Kartu (APMK). Aturan ini dirasa memberatkan perbankan
syariah.
Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, mengatakan
perusahaan telah mengajukan permohonan tersebut kepada Bank Indonesia.
Antara keduanya telah terjadi dua kali pertemuan. "BI sedang pelajari,"
ujar Dinno kepada wartawan, Sabtu (27/10).
Aturan ini dinilai
berat bagi perbankan syariah yang outstandingnya masih kecil. Bisnis
kartu pembiayaan di industri syariah pun masih sangat kecil. BNI Syariah
merupakan satu-satunya bank syariah yang memiliki kartu pembiayaan,
yaitu Kartu Hasanah.
Ada dua opsi yang diajukan BNI Syariah
terkait PBI ini. Pertama, perseroan meminta pengecualian pelaksanaan
PBI. Kartu Hasanah masih seumur jagung. Pun halnya perbankan syariah.
Opsi kedua adalah dengan mengundur pelaksanaannya bagi perbankan
syariah. Dinno berharap salah satu opsi bisa dipertimbangkan oleh bank
sentral sembari menunggu skala ekonomi syariah untuk besar lebih dulu.
Direktur
Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengungkapkan hingga September
2012 animo nasabah terhadap Kartu Hasanah cukup tinggi. Hal ini dapat
dilihat jumlah pemilik Kartu Hasanah yang mencapai 135 ribu kartu hingga
kuartal ketiga. Jumlah ini sedikit lagi mencapai target perseroan,
yaitu 150 ribu pemegang kartu.
Outstanding pembiayaan Kartu
Hasanah mencapai Rp 287 miliar. Nilai ini meningkat lebih dari 100
persen bila dibandingkan tahun lalu, yaitu Rp 144 miliar. Per bulannya
Kartu Hasanah menghasilkan fee based income sebesar Rp 3 miliar.
Peraturan
Bank Indonesia tentang alat pembayaran melalui kartu diluncurkan pada
Juni 2012 mengatur minimum pendapatan pemegang kartu, yaitu minimal Rp 3
juta per bulan. Maksimal nasabah memiliki dua kartu kredit. Per bulan
pemegang kartu boleh mengajukan pembiayaan maksimal tiga kali pendapatan
per bulan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi nasabah dengan pendapatan
lebih dari Rp 10 juta setiap bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar