VIVAnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil,
menyatakan KPU telah menetapkan hasil verifikasi administrasi tahap II,
Minggu 28 Oktober 2012.
Pengumuman penetapan ini molor dari
agenda semula pada Kamis, 25 Oktober 2012. Husni menjelaskan,
keterlambatan ini karena adanya perubahan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2012
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Perubahannya
menjadi faktual keanggotaan untuk membuktikan keberadaan parpol di
tingkat kabupaten/kota,” kata Husni di Gedung KPU, Jakarta. Berdasarkan
pertimbangan putusan MK, menurutnya, verifikasi parpol harus disusun
ulang dengan tidak merubah jadwal pemungutan suara.
Berikut 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap II:
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Sementara berikut 18 parpol yang tak lolos verifikasi administrasi tahap II:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar