Selasa, 02 Oktober 2012

Ini Daftar Tarif Baru Tol Jakarta-Cikampek

VIVAnews - PT Jasa Marga Tbk mengaku bahwa sudah mengantongi persetujuan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto untuk menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek sebesar 10 persen.

Menurut Direktur Operasi Jasa Marga, Hasanudin, perseroan diberi kesempatan oleh pemerintah untuk mensosialisasikannya ke publik selama tujuh hari sejak Senin 1 Oktober 2012.

"Kenaikannya resmi diberlakukan pada pukul 00:00 tanggal 8 Oktober 2012," kata Hasanudin di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.

Sementara itu, daftar kenaikan untuk ruas tol Jakarta-Cikampek dari Jakarta sampai Cikarang Barat dengan transaksi terbuka untuk golongan I tidak mengalami kenaikan tarif, tetap di angka Rp3.500.

Sedangkan untuk jenis kendaraan golongan II mengalami kenaikan tarif Rp500 dari tarif sebelum penyesuaian Rp5.000 menjadi Rp5.500 atau dengan kata lain naik 10 persen.

Untuk jenis kendaraan golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp6.500 menjadi Rp7.000 atau naik 7,69 persen. Lalu untuk jenis kendaraan golongan IV, tarifnya naik dari Rp8.000 menjadi Rp9.000 atau naik 12,50 persen

"Kemudian, untuk kendaraan golongan V tarifnya naik dari Rp10.000 menjadi Rp11.000 atau naik 10 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanudin merinci daftar tarif tol dari Jakarta sampai Cikampek dengan transaksi terbuka dan tertutup.

Untuk jenis kendaraan Golongan I naik dari Rp11.000 menjadi Rp12.000 atau naik 9,09 persen. Golongan II, dari Rp17.500 menjadi Rp 19.500 atau naik 11,43 persen.

Untuk jenis kendaraan Golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp22.000, tarif setelah penyesuaian Rp24.000 atau naik 9,09 persen. Untuk jenis kendaraan Golongan IV, tarif sebelum penyesuaian Rp27.500, tarif setelah penyesuaian Rp30.000 atau naik 9,09 persen.

Sedangkan jenis kendaraan golongan V, tarif sebelum penyesuaian Rp33.000, tarif setelah penyesuaian Rp36.500 atau naik 10,61 persen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar