Minggu, 28 Oktober 2012

BNI Ajukan Keringanan Aturan Alat Pembayaran Lewat Kartu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT BNI Syariah telah mengajukan permohonan kepada regulator untuk keringanan Peraturan Bank Indonesia tentang Alat Pembayaran Melalui Kartu (APMK). Aturan ini dirasa memberatkan perbankan syariah.

Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano, mengatakan perusahaan telah mengajukan permohonan tersebut kepada Bank Indonesia. Antara keduanya telah terjadi dua kali pertemuan. "BI sedang pelajari," ujar Dinno kepada wartawan, Sabtu (27/10).

Aturan ini dinilai berat bagi perbankan syariah yang outstandingnya masih kecil. Bisnis kartu pembiayaan di industri syariah pun masih sangat kecil. BNI Syariah merupakan satu-satunya bank syariah yang memiliki kartu pembiayaan, yaitu Kartu Hasanah.

Ada dua opsi yang diajukan BNI Syariah terkait PBI ini. Pertama, perseroan meminta pengecualian pelaksanaan PBI. Kartu Hasanah masih seumur jagung. Pun halnya perbankan syariah. Opsi kedua adalah dengan mengundur pelaksanaannya bagi perbankan syariah. Dinno berharap salah satu opsi bisa dipertimbangkan oleh bank sentral sembari menunggu skala ekonomi syariah untuk besar lebih dulu.

Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengungkapkan hingga September 2012 animo nasabah terhadap Kartu Hasanah cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat jumlah pemilik Kartu Hasanah yang mencapai 135 ribu kartu hingga kuartal ketiga. Jumlah ini sedikit lagi mencapai target perseroan, yaitu 150 ribu pemegang kartu.

Outstanding pembiayaan Kartu Hasanah mencapai Rp 287 miliar. Nilai ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan tahun lalu, yaitu Rp 144 miliar. Per bulannya Kartu Hasanah menghasilkan fee based income sebesar Rp 3 miliar.

Peraturan Bank Indonesia tentang alat pembayaran melalui kartu diluncurkan pada Juni 2012 mengatur minimum pendapatan pemegang kartu, yaitu minimal Rp 3 juta per bulan. Maksimal nasabah memiliki dua kartu kredit. Per bulan pemegang kartu boleh mengajukan pembiayaan maksimal tiga kali pendapatan per bulan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi nasabah dengan pendapatan lebih dari Rp 10 juta setiap bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar