Metrotvnews.com, Jakarta: Federasi Pengemasan Indonesia
mengeluhkan kebijakan terkait hak paten yang mempermudah gerak pelaku
dalam meningkatkan pertumbuhan industri pengemasan.
"Saat ini butuh waktu empat tahun untuk memperoleh hak paten saja,
padahal kita juga berharap industri kemasan kita mampu bersaing di pasar
lokal dan global dengan berbagai inovasi dan desain yang baru," kata
Direktur Pengembangan Bisnis Federasi Pengemasan Indonesia Ariana
Susanti di Jakarta, Rabu (10/10).
Dengan proses perolehan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap produk
baru kemasan yang lama itu, Ariana mengatakan produk kemasan dari
Indonesia bisa dengan mudah dicontoh oleh negara lain. Padahal, industri
kemasan merupakan salah satu di antara sektor yang tidak terkena imbas
krisis ekonomi global, terbukti dengan proyeksi pertumbuhan yang
mencapai 7-8 persen selama 2012.
"Tahun ini omzet industri kemasan diproyeksikan mencapai Rp44 triliun,
naik delapan persen dari capaian tahun lalu sebesar Rp41 triliun," kata
Ariana.
Ia mengatakan, tingginya permintaan kemasan makanan dan minuman ikut
mendongkrak pendapatan industri kemasan, yang menyumbang 70 persen dari
total kapasitas industri. Dari jumlah itu, 53 persen di antaranya
kemasan plastik baik kemasan fleksibel maupun kaku. Pengguna lain dari
industri kemasan adalah industri kosmetik, farmasi, dan elektronik.
Sektor makanan dan minuman tersebut, lanjut Ariana, tumbuh seiring
meningkatnya konsumsi di tengah pangsa pasar domestik yang luas dengan
penduduk hampir 240 juta jiwa. "Indonesia selama ini tercatat sebagai
consumer pack terbesar di dunia, bersama dengan Jepang dan India,"
katanya.
Pada 2011, pertumbuhan industri kemasan tercatat lebih lambat dari tahun
sebelumnya yaitu sebesar 7-8 persen. Padahal pada tahun-tahun
sebelumnya bisa mencapai 12 persen. Melambatnya pertumbuhan industri
kemasan tersebut disebabkan oleh derasnya impor kemasan seiring
pemberlakuan zona perdagangan bebas ASEAN-China
Tidak ada komentar:
Posting Komentar