Selasa, 18 September 2012

Prita: Alhamdulillah, Mudah-mudahan Ini Putusan Tetap

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari.

Sehingga, Prita terbebas dari pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis kasasi MA.

Menanggapi putusan itu, Prita mengaku sangat bahagia. "Syukur Alhamdulillah saya bebas, subhanallah. Mudah-mudahan ini (putusan) sudah tetap dan terakhir. Karena sudah saya jalani sejak 2008," ujarnya kepada VIVAnews, Selasa 18 September 2012.

Meski begitu, Prita mengaku, dirinya belum menerima surat putusan. Informasi bahwa dirinya bebas datang dari pengacaranya. "Saya kemarin pulang dari kantor, dikasih tahu di tengah jalan. Surat belum saya terima," tuturnya.

Setelah mendengar putusan tersebut, dia belum bertemu dengan tim pengacaranya. Rencananya, hari ini atau Rabu besok, dia akan mengadakan pertemuan dengan tim pengacaranya. "Tapi saya masih menunggu surat putusan MA," katanya.

Putusan bebas Prita itu dibacakan oleh majelis PK yang diketuai oleh Joko Sarwoko dengan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi, Senin 17 September 2012.

"Majelis hakim secara bulat mengabulkan permohonan PK terpidana," kata Kepala Biro Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin 17 September 2012.

Yang menjadi pertimbangan majelis PK adalah novum atau bukti baru berupa putusan perkara perdata yang menyatakan menolak gugatan RS Omni yang diajukan Prita. "Putusan itu intinya menyatakan bukan perbuatan melawan hukum, bukan mencemarkan nama baik. Sehingga, hakim PK mengabulkan PK," tutur Ridwan.

Dengan demikian, kasus ini sudah memiliki ketetapan hukum. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan martabatnya seperti semula," tambah Ridwan.

Sebelumnya, majelis kasasi MA, dalam putusan perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan ditimpakan oleh hakim kasasi MA untuk Prita.

Sedangkan, pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan RS Omni Internasional. Sehingga, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar