VIVAnews -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan hasil pantauan
penyelesaian kerugian negara/daerah pada semester I/2012 sebesar
Rp253,28 miliar telah diselesaikan dengan berbagai mekanisme pembayaran.
Dana yang kembali itu berasal dari 105 kasus yang merugikan
negara/daerah.
Laporan BPK menunjukan, sebanyak 18 kasus dengan nilai Rp8,90 miliar telah diselesaikan dengan mekanisme angsuran. Sementara 18 kasus senilai Rp1,05 miliar diselesaikan dengan mekanisme pelunasan, dan sisanya sebanyak 87 kasus (Rp243,33 miliar) masih dalam proses penyelesaian hingga akhir tahun 2012.
Laporan BPK menunjukan, sebanyak 18 kasus dengan nilai Rp8,90 miliar telah diselesaikan dengan mekanisme angsuran. Sementara 18 kasus senilai Rp1,05 miliar diselesaikan dengan mekanisme pelunasan, dan sisanya sebanyak 87 kasus (Rp243,33 miliar) masih dalam proses penyelesaian hingga akhir tahun 2012.
"Sedangkan sisa kasus
kerugian negara/daerah pada akhir semester I/2013 yang masih menjalani
proses penyelesaian sebanyak 9.946 kasus dengan nilai mencapai Rp3,32
kasus," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Hadi
Poernomo, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012
Dari catatan BPK, sejak tahun 2003 hingga semester I/2012, lembaga auditor milik negara ini menemukan 16.883 kasus dengan nilai mencapai Rp4,64 triliun. Dari kumpulan kasus tersebut, sebanyak 4.419 kasus dengan nilai sebesar Rp564,80 miliar diselesaikan melalui angsuran, 6.812 kasus dengan nilai mencapai Rp735,60 miliar diselesaikan dengan mekanisme pelunasan, dan proses penghapusan kerugian negara/daerah telah dilakukan kepada 125 kasus senilai Rp12,44 miliar.
Selain itu, Dia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2008 hingga semester I/2012 BPK RI juga memberikan 183.862 rekomendasi senilai Rp80,97 triliun.
Dari catatan BPK, sejak tahun 2003 hingga semester I/2012, lembaga auditor milik negara ini menemukan 16.883 kasus dengan nilai mencapai Rp4,64 triliun. Dari kumpulan kasus tersebut, sebanyak 4.419 kasus dengan nilai sebesar Rp564,80 miliar diselesaikan melalui angsuran, 6.812 kasus dengan nilai mencapai Rp735,60 miliar diselesaikan dengan mekanisme pelunasan, dan proses penghapusan kerugian negara/daerah telah dilakukan kepada 125 kasus senilai Rp12,44 miliar.
Selain itu, Dia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2008 hingga semester I/2012 BPK RI juga memberikan 183.862 rekomendasi senilai Rp80,97 triliun.
Dari total rekomendasi
tersebut, lanjutnya, sebanyak 94.689 rekomendasi (51,50 persen) dengan
nilai Rp31,53 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sisanya
sebanyak 43.297 rekomendasi (23,55 persen) dengan nilai Rp26,30 triliun
masih dalam proses ditindaklanjuti agar sesuai dengan rekomendasi.
"Sebanyak 45.715 rekomendasi (24,86 persen) senilai Rp22,81 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 161 rekomendasi (0,09 persen) senilai Rp337,85 miliar tidak dapat ditindak lanjuti," ujar Hadi.
Secara kumulatif, lanjut Hadi, uang negara yang telah diselamatkan melalui BPK RI senilai Rp16,90 triliun untuk periode pemeriksaan 2008 hingga semester I/2012.
"Sebanyak 45.715 rekomendasi (24,86 persen) senilai Rp22,81 triliun belum ditindaklanjuti, dan sebanyak 161 rekomendasi (0,09 persen) senilai Rp337,85 miliar tidak dapat ditindak lanjuti," ujar Hadi.
Secara kumulatif, lanjut Hadi, uang negara yang telah diselamatkan melalui BPK RI senilai Rp16,90 triliun untuk periode pemeriksaan 2008 hingga semester I/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar