VIVAnews
- PT Jasa Marga Tbk mengaku bahwa sudah mengantongi persetujuan Menteri
Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto untuk menaikkan tarif ruas tol
Jakarta-Cikampek sebesar 10 persen.
Menurut Direktur Operasi
Jasa Marga, Hasanudin, perseroan diberi kesempatan oleh pemerintah untuk
mensosialisasikannya ke publik selama tujuh hari sejak Senin 1 Oktober
2012.
"Kenaikannya resmi
diberlakukan pada pukul 00:00 tanggal 8 Oktober 2012," kata Hasanudin di
kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2012.
Sementara itu, daftar
kenaikan untuk ruas tol Jakarta-Cikampek dari Jakarta sampai Cikarang
Barat dengan transaksi terbuka untuk golongan I tidak mengalami kenaikan
tarif, tetap di angka Rp3.500.
Sedangkan untuk jenis
kendaraan golongan II mengalami kenaikan tarif Rp500 dari tarif sebelum
penyesuaian Rp5.000 menjadi Rp5.500 atau dengan kata lain naik 10
persen.
Untuk jenis kendaraan
golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp6.500 menjadi Rp7.000 atau
naik 7,69 persen. Lalu untuk jenis kendaraan golongan IV, tarifnya naik
dari Rp8.000 menjadi Rp9.000 atau naik 12,50 persen
"Kemudian, untuk kendaraan golongan V tarifnya naik dari Rp10.000 menjadi Rp11.000 atau naik 10 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasanudin merinci daftar tarif tol dari Jakarta sampai Cikampek dengan transaksi terbuka dan tertutup.
Untuk jenis kendaraan
Golongan I naik dari Rp11.000 menjadi Rp12.000 atau naik 9,09 persen.
Golongan II, dari Rp17.500 menjadi Rp 19.500 atau naik 11,43 persen.
Untuk jenis kendaraan
Golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp22.000, tarif setelah
penyesuaian Rp24.000 atau naik 9,09 persen. Untuk jenis kendaraan
Golongan IV, tarif sebelum penyesuaian Rp27.500, tarif setelah
penyesuaian Rp30.000 atau naik 9,09 persen.
Sedangkan jenis kendaraan
golongan V, tarif sebelum penyesuaian Rp33.000, tarif setelah
penyesuaian Rp36.500 atau naik 10,61 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar