JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi penahanan pertama jenderal polisi aktif yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Djoko juga dianggap sebagai pintu masuk bagi KPK dalam membongkar praktik yang ada di tubuh korps Bhayangkara itu.
Hal ini diungkapkan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Senin (3/12/2012), saat dihubungi wartawan. "Inilah pertama kalinya KPK menahan jenderal polisi aktif yang menunjukkan KPK semakin serius tangani dugaan kasus korupsi di kepolisian," kata Neta.
Ia menjelaskan, sebelumnya KPK memang sempat menahan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Rusdihardjo atas kasus dugaan korupsi pada tahun 2008. Tetapi, saat itu statusnya sebagai Duta Besar RI untuk Malaysia. "Sehingga penahanan yang menunjukkan keberanian KPK ini mau tidak mau akan membuat jenderal-jenderal lain ketar-ketir," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator surat izin mengemudi (SIM) yang dituduhkan kepada Djoko juga dianggap akan melibatkan para jenderal berbintang lainnya. Dengan demikian, penahanan Djoko bisa saja menjadi pintu masuk KPK mengungkap praktik korupsi di tubuh Polri.
"Bukan mustahil jenderal-jenderal lain akan diperilksa setelah Djoko Susilo dan bisa saja Djoko Susilo akan buka suara meski saya lihat tipikal Djoko selama ini cenderung melokalisir kasus. Tapi, kalau merasa ditekan, merasa institusinya tidak membela, bukan mustahil dia menyeret jenderal lain," ujar Neta.
Selain itu, Neta melihat penahanan Djoko di Rumah Tahanan Guntur juga menjadi pukulan telak bagi Polri karena rutan itu milik militer meski ada beberapa bagian yang dikelola KPK untuk tahanan korupsi. Secara psikologis, kata Neta, KPK ingin menunjukkan bahwa mereka tidak takut kepada Polri.
KPK akhirnya menahan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Djoko yang merupakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) itu ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berlokasi di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Senin.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua pihak rekanan, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar Rp 100 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar