Senin, 01 Oktober 2012

Garuda Terapkan Masa Transisi Penyatuan Airport Tax ke Tiket

VIVAnews - Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk, baru akan memberlakukan ketentuan passenger service charge (PSC) ke dalam tiket penerbangan mulai 4 Oktober 2012.

Masa transisi akan berlangsung dari 1-3 Oktober 2012. Selama masa transisi tersebut, para penumpang masih harus membayar PSC di bandara seperti yang berlaku saat ini.

"Penyatuan PSC atau yang lebih dikenal dengan airport tax dalam harga tiket penerbangan ini untuk memberikan kemudahan bagi para penumpang penerbangan," kata Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Indonesia, Pujobroto, dalam keterangan tertulis, Senin 1 Oktober 2012.

Pujobroto menjelaskan, dengan ketentuan tersebut, setiap penumpang Garuda nantinya tidak harus melakukan lagi pembayaran airport tax pada saat melakukan check-in di bandara. Ketentuan tersebut akan memberikan kemudahan dan lebih memberikan waktu bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan.

Kesepakatan penerapan PSC ke dalam tiket tersebut berlaku untuk penerbangan domestik.

Pemberlakuan ketentuan PSC untuk penerbangan internasional masih belum dapat dilaksanakan, mengingat hal tersebut harus mengacu pada mekanisme IATA (Asosiasi Perusahaan Penerbangan Internasional) yang bersifat global, dan memerlukan waktu untuk penyiapan dan pelaksanaannya.

Saat ini, Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura I, dan PT Angkasa Pura II secara intensif melaksanakan koordinasi dengan IATA dalam kaitan dengan penerapan PSC untuk penerbangan internasional tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar